Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho. (IDN Times/ Tunggul Damarjati)
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menuturkan, sidang perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn diputus tak dilanjut melalui putusan sela yang menjawab eksepsi kompetensi absolut. Eksepsi dimohonkan oleh tergugat I-VII.
Agung berujar, sidang pembacaan putusan sela digelar lewat sistem peradilan elektronik atau e-court, Selasa (5/8/2025).
"Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," kata Agung ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Dalam salinan duplik yang diterima, para tergugat menyatakan PN Sleman yang memeriksa perkara ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan jenis perkaranya.
Para tergugat menyatakan dalil gugatan maupun replik penggugat dalam perkara ini, memiliki materi muatan dan objek sengketa, yang mengandung substansi dalam sebuah sengketa informasi publik.
Gugatan dan replik penggunggat juga disebut tidak murni sebagai suatu gugatan perbuatan melawan hukum dalam hubungan keperdataan.