Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman membantah adanya dugaan keberpihakan ke salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Bantahan tersebut disampaikan oleh KPU Sleman dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 yang diadakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual pada Jumat (22/1/2021) sore.
Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman sekaligus menjadi Teradu I, menjelaskan jika unggahan video yang hanya memuat visi misi paslon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa hanyalah kesalahan teknis semata, tanpa ada tendensi keberpihakan kepada salah satu paslon.