Persidangan jarak jauh di PN Wates, Kulon Progo. Dokumentasi PN Wates
Persoalan lain muncul ketika ada penunjukkan barang bukti dalam persidangan. Untuk barang-barang bukti berupa benda, seperti pisau untuk kasus pembunuhan atau sepeda motor untuk kasus curanmor, majelis hakim relatif lebih mudah menunjukkan lewat di layar. Benda-benda itu juga didekatkan agar lebih jelas dilihat.
“Kami perbesar biar terlihat jelas di layar. Benar gak (barang buktinya). Kalau menyatakan benar ya sudah. Yang susah itu dalam bentuk dokumen,” kata Husnul.
Semisal sertifikat. Majelis hakim mesti membuka halaman per halaman dan harus diperlihatkan kepada para pihak lewat layar. Belum lagi apabila tulisannya terlampau kecil. Tak heran, untuk persidangan perdata, para pihak memilih datang untuk bersidang di pengadilan ketimbang dari rumah seperti persidangan pidana umum. Lantaran persidangan perdata lebih banyak berbekal dokumen.
“Kalau pidana, semua berkas sudah dipegang hakim. Kalau perdata, berkas-berkasnya dipegang para pihak (penggugat dan tergugat),” kata Wanda.
Belum lagi ketika sinyal internet tak lancar selama persidangan. Tiba-tiba suara terputus atau terdengar tak jelas. Atau gambar pada layar yang buram juga.
“Kami sudah ngomong panjang lebar, terus para pihak bilang. Maaf, suara tidak jelas, mohon diulang lagi. Aduuuh…,” kata Husnul gemas.
Akhirnya pengaturan waktu yang dikuatkan selama persidangan berlangsung. Seperti pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepada terdakwa hanya yang pokok-pokok saja. Mengingat untuk perkara pidana, majelis hakim sudah berbekal berita acara pemeriksaan yang disiapkan jaksa.
“Yang penting sudah memenuhi unsur-unsur 5W+1H. unsur-unsur pasal sudah masuk,” papar Husnul.
Diakui Husnul, model itu tak memuaskan. Apalagi tugas hakim adalah menggali lebih dalam untuk mengetahui motif, motivasi, dan latar belakang kasus.
“Itu kan butuh banyak pertanyaan. Jadi hakim gak lagi bertanya sayap-sayapnya,” kata Husnul.
Saksi yang berjumlah lebih dari satu yang biasanya bersaksi satu per satu pun, akhirnya dipersilakan bersaksi bersamaan dalam satu layar. Cara itu dipilih bukan hanya karena majelis hakim mesti berpacu dengan waktu karena masa tahanan terdakwa nyaris habis. Juga untuk mengantisipasi sinyal jaringan internet yang lemah dan bisa putus sewaktu-waktu.