Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Bermodal laporan keluarga korban, polisi menyelidiki dan menemukan indikasi tindak malpraktik oleh pengelola salon. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada EK dan SMT (40), selaku pemilik salon sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kematian PK.
Tri mengungkapkan diduga pihak salon melakukan tindak pidana berupa praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur melalui Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. "Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," tutup Tri.