Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengketa Berakhir Damai, Keraton Minta PT KAI Hapus Aset yang Diklaim

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. (Pixabay)
Intinya sih...
  • Keraton Yogyakarta meminta PT KAI hapus buku aset lahan yang disengketakan
  • Penghapusbukuan tercantum dalam kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat
  • Perkara sengketa lahan berakhir damai dengan PN Yogyakarta meminta para pihak menaati kesepakatan perdamaian

Yogyakarta, IDN Times - Pihak Keraton Yogyakarta meminta PT KAI melakukan penghapusbukuan atas aset berupa lahan yang membuat kedua belah pihak bersengketa di pengadilan.

Penghapusbukuan tercantum dalam kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat yang perkaranya telah diputus damai oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

 

1. PT KAI akui aset Keraton Yogyakarta

potret Stasiun Tugu Yogyakarta (IDN Times/Dyar Ayu)

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan, perintah penghapusbukuan aset kliennya, yaitu lahan Stasiun Tugu Yogyakarta dari daftar aset PT KAI itu tercantum dalam kesepakatan damai antar para pihak berperkara. Dalam hal ini, Keraton Yogyakarta sebagai penggugat. Sementara PT KAI sebagai tergugat I dan Kementerian BUMN RI tergugat II. Sedangkan pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

"Setelah terjadi perdamaian atau kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan dengan PT KAI dan Kementerian BUMN (Tergugat II) dan pihak Turut Tergugat lainnya. Di situ KAI sepakat untuk melepaskan hak yang di mana mengakui tanah itu Tanah Kasultanan," kata Markus saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

2. Minta PT KAI hapus secepatnya

terasmalioboro.jogjaprov.go.id

Kata Markus, kliennya meminta agar PT KAI melakukan penghapusbukuan sesegera mungkin melalui proses berlaku. Markus pun mengklaim PT KAI tak mengajukan apapun dan sepakat melakukan penghapusbukuan aset kraton yang sebelumnya sempat mereka 'caplok'.

"Segera, ya secepat mungkin," imbuh Markus.

3. Sengketa lahan berujung damai

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perkara sengketa lahan antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berujung damai. Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta telah memutus kedua pihak berperkara menyepakati perdamaian terkait sengketa lahan ini.

Sidang putusan digelar PN Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025), dipimpin Tuty Budhi Utami dan Reza Tyrama serta Sri Sulastuti selaku hakim anggota.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Yogyakarta meminta para pihak berperkara untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama.

"Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut," bunyi putusan perkara itu dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, Sabtu (25/1/2025).

Melalui putusannya, majelis hakim PN Yogyakarta menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp860 ribu, dan membayar masing-masing separuhnya.

"Karena perdamaian, jadi masing-masing membayar separuh dari jumlah tersebut," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan hari ini.

Heri melanjutkan, putusan PN Yogyakarta ini termuat melalui akta perdamaian untuk kedua belah pihak yang sebelumnya berperkara. "Jadi putusannya berbentuk akta perdamaian," kata Heri.

Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Pihak keraton menuntut ganti rugi Rp1.000 kepada perusahaan perkeretaapian negara itu.

Dalam SIPP PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sri Sultan Hamengku Buwono X, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.

Gugatan dilayangkan dengan dasar klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us