Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menggelontorkan dana sebesar Rp15 juta per kelurahan untuk pengolahan sampah organik. Kegiatan ini untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan warga.
Fokus pengelolaan sampah di kelurahan akan ditujukan untuk sampah organik, karena hampir 60 persen sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan adalah sampah organik dan sisanya sampah anorganik.