ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Bantul, Siti Marlina, menjelaskan pernikahan dini terjadi pada remaja putri dengan usia 10-18 tahun. Pernikahan dini ini terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan disebabkan hubungan di luar nikah. Pada kehamilan pada usia dini, biasanya kondisi bayi dan ibu kurang optimal.
"Banyak ibu hamil tidak memeriksakan kesehatan bayinya," ungkapnya.
Mengingat tingginya risiko stunting serta kematian ibu dan bayi pada kehamilan di usia remaja, ia berharap ibu hamil tidak malu memeriksakan kandungan dan bayinya.
"Dengan kehamilan di usia remaja membuat potensi anak lahir stunting tinggi dan kematian ibu. Gizinya pada ibu yang hamil juga kurang karena anemia dan malu kontrol rutin sebab tidak didukung keluarga," ujarnya.