Dalam sesi jumpa pers yang turut menghadirkan para promotor Abdul Aziz, Rektor UIN, Yudian Wahyudi mengatakan, cara mahasiswanya ini mengkaji dan mengkritik pandangan Syahrur bahwa Milk Al-Yamin tak cuma budak, tapi semua orang yang diikat oleh kontrak hubungan seksual, belum sempurna. Baik dari sisi linguistik maupun pendekatan gender.
"Memang, kritikannya masih belum sempurna dan belum komprehensif," kata Yudian, di Gedung Prof Saifuddin Zuhri, komplek Kampus UIN, Yogyakarta, Jumat (30/8).
Sementara, salah satu promotor Abdul Aziz, Khoiruddin Nasution mengatakan, Syahrur mengkontekstualkan konsep Milk Al-Yamin dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis.
"Yakni, nikah al-mut'ah, nikah al-muhallil, nikah al-irfi, nikah al-misyar, nikah al-misfar, nikah friend, nikah al-musakanah atau samen leven. Nikah-nikah jenis ini sekarang umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, di mana Syahrur hidup lama," ujarnya.
Secara hermeneutika atau ilmu yang mempelajari tentang interpretasi makna, konteks ini yang selanjutnya memberikan Syahrur inspirasi.
Jenis-jenis nikah tadi sebenarnya juga sudah ada di dalam tradisi muslim. Tapi, memang masih ada pro dan kontra. "Ada ulama yang membolehkan, dan ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada juga ulama yang mengharamkan," urainya.