Terkait surat edaran di atas, Jaka Susila menjelaskan bahwa ORI DIY telah menemui kepala sekolah SDN Karangtengah III Wonosari.
"Disampaikan bahwa surat edaran itu sudah direvisi. Tapi diksinya masih mewajibkan karena pakai kata 'dianjurkan'. Mestinya menggunakan kata 'dapat' yang berarti siswa bisa memilih menggunakan seragam muslim atau tidak," katanya.
Jaka Susila mengatakan surat edaran ini tidak berlandaskan hukum karena tak ada ketentuan soal aturan pemakaian seragam di tata tertib sekolah.
"Kepala sekolah menjelaskan bahwa salah satu dasar pembuatan surat edaran adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pemakaian seragam sekolah. Katanya di salah satu pasal bilang bahwa sekolah berhak mengatur sendiri tentang tata cara pemakaian seragam sekolah. Tapi itu kan peraturan tertinggi di kementerian jadi penafsirannya bisa lebih luas," katanya ketika dihubungi pada Selasa (25/6) siang.