Uskup Agung Semarang, Monsinyur (Mgr) Robertus Rubiyatmoko saat berkunjung ke Kantor Gubernur DIY, Senin (23/12/2019). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Pelarangan ini, diduga dilatarbelakangi adanya kesepakatan antar warga setempat. Perayaan Natal tak bisa dilangsungkan karena tak ada tempat ibadah gereja di sana. Akhirnya perayaan hanya bisa dilakukan di tempat yang ditunjuk pemerintah.
Dimintai tanggapannya soal itu, Romo Rubi, menyebut harus ada kajian mendalam untuk melihat relevan tidaknya kejadian tersebut.
"Ya tentunya perlu dikaji ya, soal apa yang menjadi alasan mereka dan apa yang menjadi perjuangan mereka. Ini yang perlu kita lihat lebih teliti. Kita tidak bisa memberikan penilaian langsung tanpa melihat data-data yang konkret," pungkasnya.