Pelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Roberto menyebut para pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam dua grup itu. Menurut dia, DS adalah pembuat GCBH; S selaku admin; ACP, RRS, dan DD sebagai anggota sekaligus pengirim atau pengunggah konten berbau pornografi anak juga dewasa.
DS membuat grup ini pada 2 Desember 2021. Kemudian, dia membagikan tautan melalui sebuah grup Facebook agar para calon anggota bisa masuk ke GCBH.
Sedangkan AN, menurut Roberto, adalah pembuat grup BBV. Sementara AR merupakan anggota sekaligus pengirim atau pengunggah konten berbau pornografi anak juga dewasa di dalam grup BBV.
Roberto berkata, ketujuh pelaku diketahui baru sebatas mendistribusikan konten pornografi. Belum ditemukan indikasi ketujuhnya memiliki motif pemenuhan hasrat seksual sebagaimana tindakan FAS kepada 4 korbannya.
"Sedang kami kembangkan dari mana yang bersangkutan (7 pelaku) mendapatkan konten dan kita akan analisa melalui teknin analisa video dan gambar untuk mencari objek yang menjadi objek dalam image ini," imbuhnya.
Selain foto serta video, kata Roberto, jajarannya juga masih mendalami asal muasal nomor kontak WhatsApp anak-anak yang disebar melalui dua grup tadi. Intinya, nomor-nomor ini juga ada di grup Facebook tertutup yang mana para pelaku menjadi anggota di dalamnya.
"Nomor-nomor ini karena anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi (COVID-19)," ucap Roberto.