potret kantor Polda DIY (ditreskrimsusjogja.id)
Seoerti diberitakan IDN Times, Bryan Manov melapor ke Polda DIY setelah aset keluarga terancam hilang seusai meminta bantuan kepada sosok berinisial T untuk memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 2.275 meter persegi di RT 04 Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul menjadi dua sertifikat.
Kata Bryan, T menjanjikan urusan kelar dalam waktu tiga bulan. Tapi, janji itu tak pernah terealisasi bahkan tanpa kabar sampai pengujung tahun 2024. Malah pihak keluarga didatangi petugas salah satu bank BUMN kantor cabang di Sleman, yang bermaksud untuk menagih angsuran.
Bryan mengatakan, petugas bank menginformasikan sertifikat aset yang ia ketahui masih atas nama ayahnya ternyata sudah diagunkan. "Ternyata, sertifikat tersebut diangsurkan atas nama (inisial) MA, saya pun tidak tahu siapa itu," kata Bryan di Kantor Bupati Bantul, Mei lalu.
Padahal, pihak Bryan dan keluarga yang merasa tak pernah melepas atau mengalihkan aset milik mendiang ayah. Bryan hanya pernah diminta sekali membubuhkan tanda tangan sebagai syarat keperluan turun waris sertifikat tanah. Ia berupaya mencari bukti untuk memperkuat kecurigaannya, setelah mendengar kabar soal dugaan kasus mafia tanah menimpa Mbah Tupon, tetangga dusunnya.