Ilustrasi petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang dijadikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Sultan menyebut langkah-langkah di atas adalah hasil dari pertimbangannya menyikapi kebijakan PPKM darurat yang ia rasa berat bagi semua pihak, apalagi masyarakatnya.
"Jika membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB saat diberlakukan pada awal pandemi ini muncul, sesungguhnya pada dasarnya tidaklah jauh berbeda," kata Sultan.
Pembedanya, bagi Sultan adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahankan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat.
"Dalam menghadapi dilema itu, saya sebagai Gubernur sekaligus Pamong Rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya," tutur Sultan.
"Dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan 'Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi' saya punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan Rakyat Yogya," sambungnya.