Para pelaku yang diduga terlibat dalam penusukan dan penganiayaan santri di Mergangsan saat digelandang di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Polisi lalu melakukan penyelidikan berbekal petunjuk, termasuk keterangan para saksi. Petugas pun berhasil mengamankan total tujuh orang dan masih mencari kemungkinan keterlibatan pelaku-pelaku lain.
Adapun tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial V, N alias E, F, J, Y, T, R atau C. Mereka ditangkap di waktu berbeda.
Aditya menambahkan, petugas masih mendalami peran masing-masing pelaku. Begitu pula sosok yang melakukan penusukan menggunakan senjata tajam kepada SF. Pendalaman juga dilakukan guna memastikan motif di balik rencana berbuat onar para pelaku.
"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih tahap pemeriksaan," ucap Aditya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, kursi rotan yang rusak, beberapa pecahan gelas kaca, satu unit laptop, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi.
Kata Aditya, tujuh orang pelaku sudah resmi berstatus tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun ke atas," tutup Aditya.