Sekda DIY, Kadarmanto Baskara Aji menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).(IDN Times/Tunggul Damarjati)
KPK telah menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemda DIY. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satunya menyangkut nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Sedangkan pada pengadaan 2016, Heri selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Dugaannya, dia meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut.
Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Ia diduga langsung menyepakati meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Para terdakwa didakwa melakukan persekongkolan dalam proses perencanaan pengadaan, pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017. Yakni mengarahkan spesifikasi teknis tertentu, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan membocorkan HPS kepada calon penyedia.
JPU menyebut aliran dana pembangunan Stadion Mandala Krida mengalir ke 14 pihak dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta. Yaitu Edy Wahyudi Rp600 juta, Heri Sukamto Rp4,1 miliar, Sugiharto Rp100 juta dan Thomas Hartono/Yasinta Arintarini Rp530 juta.
Uang juga mengalir ke Slamet Riyadi Rp300 juta, Eka Yulianta Rp150 juta, Mochammad Amin Agustyono Rp1,025 miliar, Yatmin Rp1,03 miliar, Nugroho Wuri Sayekti Rp1,03 miliar, Pokja ULP Rp1,5 miliar, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Rp160 juta, Hery Kristyanto (konsultan pengawas) Rp142 juta, Ilham Waskito Rp12,5 juta dan Hendi Hidayat Rp31 juta.
Akibat dari perbuatan tersebut, jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan, timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar.
JPU KPK mendakwa tiga terdakwa secara terpisah. Masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.