Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita
Lebih jauh, Didik mengatakan setelah tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, KPU Bantul KPU Bantul harus menunggu rilis dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika ada gugatan hasil pilkada Bantul di MK, maka KPU akan menunggu hingga proses sengketa selesai. Namun, jika tidak ada perkara, maka tiga hari setelah BRPK terbit, KPU Bantul bisa menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.
"Ya kemungkinan rapat pleno penetapan calon terpilih pada akhir Desember atau awal bulan Januari karena BRPK ini ranahnya bukan lagi KPU namun ini ruang dari MK," ungkapnya.