Yogyakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terancam didepak dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Usulan dari Komisi VIII DPR itu disampaikan wakil ketuanya, Marwan Dasopang dalam Rapat Badan Legislatif DPR pada 30 Juni 2020. Alasannya, pembahasannya terlalu rumit. Sementara RUU PKS sendiri produk inisiatif DPR periode 2016-2019. Dan kini di ujung tanduk pembahasan pada 2020 oleh DPR juga.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai alasan DPR bukan penghalang untuk melanjutkan pembahasan RUU PKS tahun ini. Justru menjadi pelecut bagi DPR dan pemerintah untuk membahasnya demi melindungi korban kekerasan seksual.
“Negara harus hadir merumuskan kebijakan. Dan DPR harus menjamin pembahasan RUU PKS tetap jadi prioritas,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT. Napitupulu melalui siaran pers yang diterima IDN Times, 1 Juli 2020.