Yogyakarta, IDN Times – Sejumlah problem substantif ditemukan dosen dan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Temuan berdasarkan diskusi kajian tentang RUU Omnibus Law pada 6 Maret 2020 lalu.
Menurut Dekan FH UII, Abdul Jamil, dalam bidang lingkungan misalnya, pemerintah pusat mempunyai kewenangan sebagai pemberi izin sekaligus pemberi sanksi administratif.
Sementara dalam UU Pelestarian Lingkungan Hidup, kewenangan pemberian izin itu telah diatur secara proporsional antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kotamadya.
“Yang dimaksud pemerintah pusat dalam RUU itu adalah presiden,” kata Dekan FH UII Abdul Jamil dalam siaran pers yang diterima IDN Times, 12 Maret 2020 sore.
"Berdasarkan kaidah hukum administrasi, tidak tepat jika Presiden diberikan kewenangan memberikan izin. Ada kecenderungan kembali ke sentralisasi,” kata Jamil dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (12/3).