RSUD Panembahan Senopati Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Diberitakan sebelumnya, penerapan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025, dengan masa transisi dimulai 30 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa masih ada sejumlah rumah sakit yang belum siap menjalankan KRIS. Pria yang akrab disapa BGS ini menyebutkan, dari total 3.240 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 83,7 persen ditargetkan menerapkan KRIS. Sementara itu, jumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS mencapai 2.715. Adapun 80 rumah sakit lainnya—seperti RS D Pratama, RS Bergerak, dan RS Lapangan—tidak termasuk dalam target penerapan KRIS.
"Kita sekarang memang ada deadline 30 Juni untuk bisa diterapkan," ujarnya.
Namun, mengingat masih banyak fasilitas kesehatan yang perlu melakukan penyesuaian terhadap 12 kriteria KRIS, masa transisi akhirnya diperpanjang hingga akhir tahun.
"Dengan masih perlu adanya penyesuaian dan Perpres-nya, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025," jelasnya.