Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Roti Kedaluwarsa-Bandeng Mentah untuk MBG, Ini Penjelasan BGN DIY
Ilustrasi isian sekotak menu MBG. (IDN Times/Yuko Utami)
  • BGN DIY menegaskan roti dalam paket MBG Sleman masih layak konsumsi, kesalahan terjadi karena label kemasan lama dari supplier yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
  • Gagat Widyatmoko menjelaskan video viral ikan mentah sebenarnya menunjukkan bandeng presto matang yang disiapkan untuk konsumsi keesokan harinya di wilayah Argosari, Sedayu.
  • Pihak BGN melakukan mediasi dengan penyedia MBG dan wali siswa untuk meluruskan isu serta memperketat SOP agar kejadian serupa tidak terulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Klarifikasi Badan Gizi Nasional (BGN) DIY terkait isu roti kedaluwarsa dan ikan bandeng mentah dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sleman dan Bantul.
  • Who?
    Koordinator BGN Regional DIY, Gagat Widyatmoko, bersama pihak SPPG Sleman dan Argosari yang terlibat dalam penyediaan paket MBG untuk siswa sekolah.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di wilayah Sleman dan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • When?
    Klarifikasi disampaikan pada Rabu, 11 Maret 2026, setelah video dan unggahan mengenai makanan MBG viral di awal Maret 2026.
  • Why?
    Kesalahpahaman terjadi akibat penggunaan label kemasan lama oleh supplier serta persepsi publik terhadap tampilan ikan bandeng presto yang dianggap mentah.
  • How?
    Pihak BGN melakukan penelusuran, memberikan teguran kepada SPPG terkait, menggelar mediasi dengan wali siswa, serta memperketat penerapan SOP pengendalian mutu pangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times – Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gagat Widyatmoko, membantah informasi yang beredar mengenai roti kemasan dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sleman yang disebut telah melewati tanggal kedaluwarsa. Gagat turut mengklarifikasi mengenai menu MBG di Argosari, Sedayu, Bantul, yang viral dan dinarasikan sebagai ikan bandeng mentah.

1. Klaim gegara label kemasan dari pesanan sebelumnya

Soal roti kemasan yang disebut kedaluwarsa, menurut Gagat, setelah dilakukan penelusuran, makanan tersebut dipastikan sebenarnya masih dalam kondisi layak konsumsi. Kata Gagat, kesalahpahaman terjadi karena adanya kelalaian dari pihak supplier dalam penggunaan label kemasan.

"Terdapat kelalaian dari pihak supplier yang menggunakan label kemasan dari pesanan sebelumnya sehingga tercantum tanggal yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Hal ini tentu menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," ujar Gagat dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Dalam unggahan yang beredar, salah satu orang tua siswa menunjukkan tanggal kedaluwarsa pada roti tersebut yakni 26 Maret 2026, namun ditutupi dengan label kertas baru bertanggal 3 Maret 2026.

Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil SPPG terkait di wilayah Sleman untuk dimintai klarifikasi sekaligus dilakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kepada SPPG tersebut telah diberikan teguran serta diinstruksikan untuk memperketat penerapan SOP, khususnya dalam proses pengecekan label, distribusi, dan pengendalian mutu pangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.

2. Klarifikasi video viral 'ikan mentah'

ilustrasi ikan bandeng (commons.wikimedia.org/Bernard Spragg. NZ)

Selain isu roti kedaluwarsa, Gagat juga menanggapi video viral yang menyebut menu MBG di Argosari berupa ikan mentah. Ia memastikan menu tersebut sebenarnya merupakan ikan bandeng presto yang telah dimasak. Informasi itu diperoleh langsung dari SPPG Argosari. Diketahui, menu tersebut diberikan pada Jumat (6/3/2026) untuk dikonsumsi hari berikutnya.

"Paket porsi kecil untuk konsumsi hari Sabtu kepada siswa salah satu sekolah di Kapanewon Sedayu, dengan komposisi roti pisang, ikan bandeng presto, dan dua tahu ungkep. Untuk ikan bandeng tersebut telah melalui proses presto dan pengukusan terlebih dahulu sehingga dalam kondisi siap dikonsumsi," ujarnya.

3. Mediasi dengan orangtua

Pihak BGN juga telah melakukan mediasi bersama unsur wilayah, pihak penyedia MBG, serta wali siswa untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

"Terkait kejadian tersebut juga telah dilakukan mediasi secara konstruktif antara unsur wilayah, pihak SPPG, serta wali siswa, guna meluruskan kesalahpahaman yang terjadi sehingga situasi dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak," katanya.

Gagat menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran SPPG untuk memperketat pelaksanaan SOP serta lebih responsif terhadap informasi yang berkembang di lapangan.

"Sehingga apabila muncul informasi yang kurang tepat dapat segera dilakukan tindakan korektif maupun klarifikasi secara cepat," pungkasnya.

Editorial Team