Profil Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X

Menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY sejak 25 April 2016

Yogyakarta, IDN Times - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X lahir di Yogyakarta, 15 Desember 1962 dengan nama lahir Raden Mas Wijoseno Hario Bimo. Pada tahun 2012, dia ditunjuk sebagai Putera Mahkota dengan gelar Kanjeng Bendara Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo (KBPH) Prabu Suryodilogo.

Sedangkan pada 7 Januari 2016, KBPH Prabu Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X untuk menggantikan sang ayah Paku Alam IX. Pada 25 April 2016, Paku Alam X pun ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober 2017.

1. Profil dan latar belakang KGPAA Paku Alam X

Profil Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam XWakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X (jogjaprov.go.id)

Nama lahir: Raden Mas Wijoseno Hario Bimo
Nama lengkap: Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X
Gelar: Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KGPH) Prabu Suryodilogo 
Jabatan: Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Adipati Paku Alam (Pimpinan Kadipaten Pakualam) 
Istri: Atika Purnomowati, SE
Anak: Raden Mas Suryo Sri Bimantoro dan Raden Mas Bhismo Srenggoro Kuntonugroho

Adipati Paku Alam X menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Jakarta, Ibu Kota Indonesia. Dia melanjutkan pendidikan atas hingga perguruan tinggi di Yogyakarta. 

Berikut ini riwayat pendidikan yang ia tempuh:

1. SD II Jakarta (1975)
2. SMP XI Jakarta (1979) 
3. SMA Negeri 1 Yogyakarta (1982) 
3. Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta (1989) 

2. Perjalanan karier

Profil Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam XWakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X (jogjaprov.go.id)

Sebelum menjadi Wakil Gubernur DIY, Adipati Paku Alam X merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah DIY sejak tahun 1991 berpangkat Penata Muda di Dinas Tenaga Kerja Setwilda Yogyakarta.

Prestasi yang gemilang membuat kariernya terus menanjak hingga menjadi Kepala Biro Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat di Pemda DIY dari tahun 2011. Pada tahun 2016, Adipati Paku Alam X mengundurkan diri sebagai PNS yang merupakan syarat pengajuan sebagai Wakil Gubernur DIY. 

Berikut ini riwayat jabatan yang

1. Penata Muda Dinas Tenaga Kerja Setwilda Yogyakarta (1991-1995) 
2. Kepala Seksi Sarana Butuh dan Pekerja Dinas Tenaga Kerja DIY (1995-1999) 
3. Kepala Seksi Pemberian Kerja Dinas Tenaga Kerja DIY (1999-2002) 
4. Kepala Seksi Purna Kerja dan Sektor Informal Dinas Tenaga Kerja DIY (2002-2003) 
5. Kepala Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja DIY (2003) 
6. Kepala Seksi Pelatihan, Standarisasi dan Sertifikasi Dinas Tenaga Kerja DIY (2003-2006) 
7. Pj. Kepala Bidang Pendayagunaan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja DIY (2006-2008) 
8. Kepala Bidang Investasi dan Pemasaran Potensi Wilayah Badan Perencanaan Daerah DIY (2008-2009) 
9. Kepala Bidang Pemerintahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY (2009-2011) 
10. Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah DIY (2011-2016) 
11. Wakil Gubernur DIY (2016-sekarang) 

3. Kedudukan, tugas, dan wewenanh Wakil Gubernur DIY

Profil Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam XWakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X (ppid.jogjaprov.go.id)

Sesuai Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Adipati Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY berkedudukan membantu Gubernur dalam melakukan tugas penyenggaraan urusan pemerintahan serta urusan Keistimewaan DIY.

Nantinya, Wakil Gubernur bertanggung jawab pada Gubernur DIY dan bertugas:

1. Membantu Gubernur memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan, mengkoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat daerah

2. Menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan

3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah

4. Memberikan saran serta pertimbangan pada Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan, 

5 . Melakukan tugas sehari-hari Gubernur jika Gubernur berhalangan hadir untuk sementara waktu. 

Baca Juga: Profil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

IamLathiva Photo Community Writer IamLathiva

Love To See, Love To Read, and Love To Share.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya