Ilustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Anshar Wahyudin mengatakan, Robinson sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemanfaatan dan pembangunan perumahan Kandara Village. Pembangunan 152 unit rumah dilaksanakan di atas lahan seluas 41.655 meter persegi yang merupakan tanah kas dan pelungguh Kelurahan Maguwoharjo di Padukuhan Pugeran.
Tanah pelungguh sendiri adalah bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala dan perangkat desa.
Dikatakan Anshar, Robinson selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga mendirikan perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. Ia membangun sebanyak 53 unit rumah pada lahan seluas 79.450 meter persegi yang berstatus tanah Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo di Padukuhan Jenengan.
"Bahwa pemanfaatan tanah kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DI Yogyakarta," kata Anshar di Kantor Kejati DIY, Kamis.
Perbuatan Robinson menguasai dan memanfaatkan TKD di Maguwoharjo selama 2022-2023 ini dianggap telah menyalahi Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.
Beleid di atas mengatur keharusan mengantongi izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.