Yogyakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI meminta kasus yang membuat suami korban jambret di Sleman, Hogi Minaya menjadi tersangka dihentikan, saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (28/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga meminta agar penyelesaian perkara tidak lagi melalui Restorative Justice (RJ) karena dikhawatirkan akan timbul pemerasan.
Dalam RDP dan RDPU tersebut, Habiburokhman mengungkapkan sebelumnya sempat berkomunikasi dengan jaksa. Ia sempat bertanya solusi terkait persoalan ini, dan mendapat jawaban melalui Restorative Justice, tapi dari kuasa hukum keluarga pelaku jambret meminta uang kerohiman atau santunan.
“Ini orang sudah kebalik-balik logikanya. Sulit sekali menjawab masyarakat. Nanti kalau ada maling tidak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri, kita jadi tersangka. KUHAP baru ada solusinya Pasal 65 huruf M, jelas bisa dihentikan. Gak perlu RJ, bagaimana kita mengizinkan, bisa diperas lagi ini, sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi,” ujar Habiburokhman.
