Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Suami Bela Istri dari Jambret di Sleman Berakhir dengan Restorative Justice
Hogi Minaya (tengah belakang) saat meninggalkan Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Intinya sih...

  • Kasus Hogi Minaya, suami yang mengejar jambret hingga berujung meninggal dunia di Sleman, diselesaikan melalui restorative justice yang difasilitasi Kejari Sleman.

  • Hogi dan istrinya merasa lega karena proses hukum berakhir damai dan alat pengawas elektronik telah dilepas.

  • Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, sambil menunggu bentuk final kesepakatan perdamaian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times – Hogi Minaya (44)—pria yang jadi tersangka usai mengejar pelaku yang menjambret istrinya hingga kecelakaan dan meninggal dunia di Sleman—akhirnya bisa tersenyum lega setelah kasusnya berakhir dengan restorative justice. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi restorative justice antara tersangka dan pihak keluarga jambret.

“Kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak. Yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (dua jambret yang meninggal),” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Senin (26/1/2026).

1. Kedua belah pihak setuju restorative justice

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bambang menjelaskan dalam pertemuan tersebut difasilitasi secara daring. Hogi dan sang istri, Arista Minaya hadir langsung di Kejari Sleman. Sementara itu keluarga jambret difasilitasi secara daring dengan bantuan Kajari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Pertemuan itu juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Sleman.

Bambang mengatakan kedua belah pihak setuju menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. “Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang.

Setelah ini, tinggal menunggu bentuk perdamaian yang masih dibicarakan oleh kedua belah pihak. “Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” ucap Bambang.

2. Hogi dan istri merasa lega

fitur GPS pada ponsel pintar (pexels.com/Stanislav Kondratiev)

Sementara itu, Hogi menyambut gembira restorative justice ini. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, usai berusaha menghentikan dua penjambret bermotor yang merampas tas istrinya. Sempat ada peristiwa saling pepet, hingga penjambret menabrak tembok dan keduanya tewas. “Sudah mulai agak lega restorative justice seperti ini,” ungkap Hogi.

Hogi pun lega karena kaki kanannya tak lagi terpasang GPS atau alat pengawas elektronik. Sang istri, Arista pun tampak bahagia dengan restorative justice ini. “Harapannya semoga segera selesai. Sudah lega Alhamdulillah. Sudah dilepas GPS-nya,” ucap Arista.

3. Kedua pihak saling memaafkan

ilustrasi hukum (Shutterstock)

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo mengatakan kedua belah pihak sepakat damai melalui restorative justice. Dikatakannya telah menjadi amanah Undang-Undang, dalam hal ini KUHP yang baru pun restorative justice telah diatur. “Bahkan dari tingkat penyidikan sampai nanti di pengadilan itu masih ada, atau dimungkinkan dilakukan restorative justice,” kata Teguh.

Dirinya juga menegaskan bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Pihaknya pun menunggu tahapan selanjutnya. “Tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling memaafkan. InsyaAllah bisa diakhiri di jilid dua (proses selanjutnya). Selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice,” ungkap Teguh.

Duduk perkara kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju Maguwoharjo dan secara tidak sengaja bertemu suaminya yang melaju menggunakan mobil dari arah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan di jalan layang hingga sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo.

Di lokasi tersebut, Arsita menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku mendekat dari sisi kiri dan merampas tas korban dengan memutus talinya menggunakan benda tajam. Arsita sempat meminta pertolongan, namun kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian terbilang sepi sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang melintas.

Setelah kejadian itu, suami Arsita berupaya mengejar dan menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka hingga naik ke trotoar. Upaya tersebut berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok di tepi jalan. Akibat insiden tersebut, dua orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia.

Editorial Team