ilustrasi hukum (Shutterstock)
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo mengatakan kedua belah pihak sepakat damai melalui restorative justice. Dikatakannya telah menjadi amanah Undang-Undang, dalam hal ini KUHP yang baru pun restorative justice telah diatur. “Bahkan dari tingkat penyidikan sampai nanti di pengadilan itu masih ada, atau dimungkinkan dilakukan restorative justice,” kata Teguh.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Pihaknya pun menunggu tahapan selanjutnya. “Tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling memaafkan. InsyaAllah bisa diakhiri di jilid dua (proses selanjutnya). Selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice,” ungkap Teguh.
Duduk perkara kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju Maguwoharjo dan secara tidak sengaja bertemu suaminya yang melaju menggunakan mobil dari arah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan di jalan layang hingga sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo.
Di lokasi tersebut, Arsita menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku mendekat dari sisi kiri dan merampas tas korban dengan memutus talinya menggunakan benda tajam. Arsita sempat meminta pertolongan, namun kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian terbilang sepi sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang melintas.
Setelah kejadian itu, suami Arsita berupaya mengejar dan menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka hingga naik ke trotoar. Upaya tersebut berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok di tepi jalan. Akibat insiden tersebut, dua orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia.