Ilustrasi simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024. (IDN Times/Melani Hermalia Putri)
Masih dari laman resmi DPR RI, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai, idealnya pergantian Panglima TNI serta KSAD dilaksanakan setelah Pemilu 2024.
"Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," kata Bobby, Senin (31/7/2023).
Namun demikian, lanjut politisi Fraksi Partai Golkar itu, Pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI harus direvisi jika memang kondisi pergantian tersebut ingin diberlakukan.
Kalaupun pergantian Panglima TNI dan KSAD tetap diharuskan, maka penting bagi Bobby untuk melihat rekam jejak dari figur lanjutan. Apalagi, kedua jabatan itu dinilai strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu.
Bukan cuma itu, menurut Bobby, figur pengganti Yudo dan Dudung juga wajib memiliki masa aktif lebih dari setahun dari pelantikan nantinya. Sehingga, program yang telah berjalan bisa dituntaskan.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mumpuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," pungkasnya.