Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260203-WA0039.jpg
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko. (IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Tersangka mengaku akan membawa sepeda motor korban ke Polsek Bambanglipuro

  • Berkat rekaman CCTV identitas begal terungkap

  • Tersangka mengaku saat membegal mengaku sebagai anggota Polisi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong, Polres Bantul, menangkap dua tersangka berinisial H (35) dan RGB (24), keduanya warga Kapanewon Kretek, yang diduga melakukan pembegalan satu unit sepeda motor milik korban MI (20), warga Kapanewon Pundong. Peristiwa itu terjadi di Jalan Paker–Pundong, Padukuhan Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Minggu (28/1/2026).

Tak hanya menggasak sepeda motor korban, tersangka RGB juga diduga menganiaya serta mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau, bahkan mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan aksi begal dengan modus menyaru sebagai anggota Polri itu bermula saat korban pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB bersama temannya hendak membeli rokok di warung Madura yang berada di sebelah selatan Kantor BRTPD Pundong.

Usai membeli rokok, korban dan temannya berniat pulang. Namun, sesampainya di pertigaan selatan warung, mereka berpapasan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi yang tidak diketahui.

"Dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU selanjutnya berbalik arah namun korban tidak menyadari kedua tersangka ternyata membuntuti korban dan kemudian menendang korban hingga korban dan teman korban terjatuh dari sepeda motor," ucapnya di Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).

1. ‎ Tersangka mengaku akan membawa sepeda motor korban ke Polsek Bambanglipuro

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko. (IDN Times/Daruwaskita)

Setelah korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor, salah satu tersangka yakni RGB mengeluarkan pisau sambil mengatakan sepeda motor milik korban akan diambil dan dibawa ke Mapolsek Bambanglipuro.

"Tersangka kemudian kembali menganiaya korban dengan menendang tubuh hingga kedua korban terjatuh dan salah satu tersangka membawa mengambil motor korban dan dikendarai ke arah barat (menuju Kapanewon Bambanglipuro)," ujar Rumpoko.

"Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Pundong," ungkapnya.

2. Berkat rekaman CCTV identitas begal terungkap

Ilustrasi cctv (freepik.com/rawpixel.com)

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pelaku begal adalah H dan RGB, yang keduanya merupakan residivis.

Berbekal alat bukti yang dikantongi penyidik, kedua tersangka ditangkap pada 21 Januari 2026 di rumah RGB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 3502 LI milik korban.

"Selanjutnya para tersangka dengan barang bukti baik milik korban dan milik tersangka dibawa ke Mapolsek Pundong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

3. ‎ Tersangka mengaku saat membegal mengaku sebagai anggota Polisi

Kanit Reskrim Polsek Pundong, Iptu Heru Hariyantoko. (IDN Times/Daruwaskita)

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembegalan terhadap korban. Untuk memuluskan aksinya, salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai anggota polisi.

Selain itu, tersangka H juga mengaku sudah lima kali melakukan tindak pidana serupa dan sebelumnya telah menjalani hukuman penjara. Sementara tersangka RGB pernah dipenjara dalam kasus psikotropika di Mapolres Gunungkidul.

"Motif pembegalan karena alasan ekonomi," ucapnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Karena tersangka begal jumlahnya lebih dari satu orang, maka dikenakan Pasal 479 ayat 2 huruf a dan d yakni karena tindakan itu dilakukan pada malam hari dan di jalan umum, dilakukan oleh dua orang dan diproses hukum, sehingga ancamannya menjadi 12 tahun penjara," tambah Kanit Reskrim Polsek Pundong, Iptu Heru Hariyantoko.

Editorial Team