Bantul, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong, Polres Bantul, menangkap dua tersangka berinisial H (35) dan RGB (24), keduanya warga Kapanewon Kretek, yang diduga melakukan pembegalan satu unit sepeda motor milik korban MI (20), warga Kapanewon Pundong. Peristiwa itu terjadi di Jalan Paker–Pundong, Padukuhan Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Minggu (28/1/2026).
Tak hanya menggasak sepeda motor korban, tersangka RGB juga diduga menganiaya serta mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau, bahkan mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan aksi begal dengan modus menyaru sebagai anggota Polri itu bermula saat korban pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB bersama temannya hendak membeli rokok di warung Madura yang berada di sebelah selatan Kantor BRTPD Pundong.
Usai membeli rokok, korban dan temannya berniat pulang. Namun, sesampainya di pertigaan selatan warung, mereka berpapasan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi yang tidak diketahui.
"Dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU selanjutnya berbalik arah namun korban tidak menyadari kedua tersangka ternyata membuntuti korban dan kemudian menendang korban hingga korban dan teman korban terjatuh dari sepeda motor," ucapnya di Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).
