IDN Times/Tunggul Damarjati
Ary melanjutkan, barang miliknya ini dijual seharga antara Rp25-30 ribu per 10 butir. Sasarannya, rata-rata adalah kalangan pelajar.
"Anak-anak SMP, SMA, atau yang sudah putus sekolah di wilayah DIY," ungkap Dirresnarkoba.
TPN, menurut Ary, sudah sejak Juni 2020 kemarin menjalankan aksinya. Ia rutin menerima dan mengedarkan pil-pil tersebut dari AP tiap bulannya sebelum diringkus pada akhir Oktober 2020 lalu.
"Sudah 4 kali dia dapat dari AP, setiap beli 16 botol. Setiap botol isinya seribu. Nah, dia sudah 4 kali mengedarkan dan setiap kali peredarannya 16 botol, jadi ya 16 ribu," paparnya.
Ary menjelaskan, TPN yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini terancam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.