Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Remaja Bakar Gerbong KA Jadi Tersangka, Terancam Penjara 12 Tahun

Gerbong kereta api cadangan yang terbakar di Stasiun Yogyakarta, Rabu (12/3/2025). (Dok. Istimewa)
Sleman, IDN Times - Polisi menetapkan remaja berusia 17 tahun berinisial M, sebagai tersangka kasus pembakaran tiga gerbong kereta api cadangan di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (12/3/2025).
1. Proses pemeriksaan kejiwaan dilakukan hari ini
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi ungkap tersangka pelaku pembakaran gerbong KA di Stasiun Tugu, terancam 12 tahun penjara. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan setelah penetapan tersangka, M menjalani proses pemeriksaan kejiwaan.
"Kami terhadap yang bersangkutan juga meminta pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum, itu masih dalam proses dan rencananya hari ini," kata Endri di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3/2025).
2. Terancam penjara 12 tahun
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us