Remaja Bakar Gerbong KA Jadi Tersangka, Terancam Penjara 12 Tahun

Sleman, IDN Times - Polisi menetapkan remaja berusia 17 tahun berinisial M, sebagai tersangka kasus pembakaran tiga gerbong kereta api cadangan di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (12/3/2025).
1. Proses pemeriksaan kejiwaan dilakukan hari ini
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan setelah penetapan tersangka, M menjalani proses pemeriksaan kejiwaan.
"Kami terhadap yang bersangkutan juga meminta pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum, itu masih dalam proses dan rencananya hari ini," kata Endri di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3/2025).
2. Terancam penjara 12 tahun
Endri menyatakan, pelaku atas perbuatannya terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
"Dengan ancaman 12 tahun," tegas Endriadi.
Endri memastikan polisi melakukan pemeriksaan sesuai prosedur terhadap tersangka yang diketahui merupakan difabel sensorik. Polisi dalam memeriksa M, menggunakan bantuan juru bahasa isyarat.
Dari hasil pemeriksaan terkuak motif M dalam melakukan aksinya karena dipicu rasa sakit hati terhadap petugas PT. KAI. M mengaku sering diturunkan dari kereta api karena ketahuan menumpang tanpa memiliki tiket.
Berdasarkan hasil pengamatan rekaman CCTV dan keterangan, M diketahui masuk ke area Stasiun Tugu dari arah samping menuju salah satu gerbong yang terparkir di jalur stabling.
M menyulut api menggunakan kertas kardus dan korek gas pada kursi busa di dalam salah satu gerbong. Api yang berkobar mengakibatkan tiga gerbong kereta kebakaran. Polisi akhirnya menangkap M di kawasan Malioboro beberapa jam setelah kejadian pembakaran.
3. Manfaatkan kelengahan petugas patroli
Deputy Daop 6 PT KAI Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko menengarai pelaku bisa masuk ke kawasan stasiun dengan memanfaatkan kelengahan petugas patroli. Dwi memastikan area sekeliling stasiun telah dijaga dan dilakukan patroli pengamanan.
"Jadi (tersangka M) masuk pas pagi juga, tidak (masuk stasiun) dari malam hari. Langsung bakar dan kemudian pergi gitu saja. Jadi pengamanan sudah ada, tapi mungkin menyelinap," kata Dwi di Mapolda DIY.
Dwi menyatakan, M sudah sebanyak sembilan kali sejak 2022 diturunkan oleh kondektur karena kedapatan tak memiliki tiket. Bahkan M disebut pernah beberapa kali melakukan aksi vandalisme dengan mengganjal kereta menggunakan balok kayu di perlintasan kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kata Dwi, pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor terparkir di Stasiun Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
Dengan adanya kejadian ini, Dwi memastikan PT. KAI akan mengevaluasi sekaligus memperketat pengamanan di sekitar kawasan stasiun.