Ilustrasi. Posko informasi PPDB Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Para relawan pun berharap Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY nantinya bersedia menindaklanjuti rekomendasi dari hasil investigasi ORI DIY.
Pasalnya, kata Yuli, modus titip KK guna menyiasati ketentuan zonasi radius PPDB macam ini juga sudah membuat resah para orangtua murid. Khususnya, mereka yang mendaftarkan anaknya ke SMAN 3 Yogyakarta.
"Ya tentu para orangtua cemas, makanya harus ditindaklanjuti," pungkas Yuli.
Sebelumnya, ORI DIY mengungkap praktik manipulasi KK dalam pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta. Terlapor dalam hal ini adalah seorang direktur perusahaan pengelola rumah sakit.
Modusnya, terlapor mendaftarkan anaknya yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta melalui jalur zonasi radius ke SMAN 3 Yogyakarta dengan cara menumpang KK domisili Kecamatan Gondokusuman, tepatnya selatan Stadion Kridosono.
Baik SMAN 3 Yogyakarta dan Stadion Kridosono sama-sama masuk wilayah Kotabaru, Gondomanan. Sementara, bersadarkan investigasi ORI, alamat terlapor dan anaknya berdomisili di Jalan Kaliurang, Sleman.
"KK ini bukan KK orangtuanya, dan anak itu dimasukkan ke KK itu," kata Budhi di kantornya, Sleman, DIY, Rabu (3/7/2024).
Lewat proses verifikasi, didapati bukti bahwa KK yang dipakai mendaftar calon siswa tersebut terbit pada 2023 lalu. Terlapor dalam hal ini juga tak sekadar numpang KK, tapi juga turut menyertakan dokumen perwalian. Sementara wali tersebut tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terlapor.
Kata Budhi, temuan ini sudah diverifikasi oleh ORI DIY dengan mencocokan nama wali tercantum pada raport dan ijazah SMP sang anak. Dugaannya, surat atau dokumen perwalian yang dibuat lewat notaris itu dipakai guna mengakali aturan famili yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB jalur zonasi radius tahun ini.
"Seakan-akan pemilik KK-nya adalah walinya dia (anak terlapor). Maka kemudian dia diterima di jalur zonasi," imbuh Budhi.