Rektorat: Tarif UKT UGM Belum Pernah Capai Batas Tertinggi BKT

Intinya sih...
- UKT UGM tidak pernah mencapai batas atas Biaya Kuliah Tunggal (BKT) selama 2018-2023.
- Dana UKT hanya mampu menopang sekitar 18,5% dari kebutuhan biaya operasional pendidikan.
- UGM terus berupaya mencari sumber pendanaan lain melalui proyek kerja sama, beasiswa, dan pemanfaatan aset UGM.
Sleman, IDN Times - Direktur Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Syaiful Ali, menyebut sepanjang tahun 2018-2023 penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) UGM tidak pernah mencapai batas atas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Untuk menutup keseluruhan biaya pendidikan, coba dilakukan dengan SSPU hingga sumber pendanaan lain.
Diketahui Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menggunakan aturan BKT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai dasar penentuan besaran UKT. Seperti diketahui, BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.