Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tugu Pal Putih Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima rekomendasi dari UNESCO menyangkut kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia pertengahan September kemarin.

Terdapat tujuh butir poin dalam rekomendasi UNESCO tersebut, termasuk di antaranya penerapan pendekatan Historic Urban Landscape (HUL) hingga relokasi pemukiman informal.

1. Moratorium pembangunan hotel

Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Pada poin pertama, UNESCO merekomendasikan upaya menguraikan secara lebih rinci penerapan pendekatan Historic Urban Landscape dalam mengelola tekanan pembangunan perkotaan di Yogyakarta.

Berikutnya adalah menyempurnakan indikator-indikator pemantauan agar memadai untuk mengukur langsung kondisi konservasi atribut dengan Nilai-Nilai Universal yang
Luar Biasa atau Outstanding Universal Values.

"Mempertahankan moratorium pembangunan hotel dan memastikan pelaksanaannya di zona penyangga, sembari menyelesaikan kajian daya dukung dan membuat peraturan khusus yang secara permanen akan mencegah pembangunan gedung-gedung tinggi," demikian bunyi butir rekomendasi ketiga UNESCO.

2. Keberlanjutan relokasi pemukiman informal

Keraton Yogyakarta (kratonjogja.id)

Sedangkan bunyi rekomendasi keempat UNESCO adalah melanjutkan penerapan proses relokasi sukarela pemukiman informal di dalam kawasan.

"Dengan memastikan bahwa hak dan kebutuhan masyarakat tetap terlindungi," lanjut butir rekomendasi itu.

3. Perluas kawasan penyangga

Ilustrasi Sejarah Penetapan Hari Jadi DIY Setiap Tanggal 13 Maret (kratonjogja.id)

Rekomendasi kelima berbunyi mempertimbangkan kemungkinan perluasan batas dan zona penyangga di beberapa bagian kawasan di masa mendatang dengan mengajukan permintaan sedikit perubahan batas agar pengelolaan tekanan pembangunan perkotaan lebih efektif.

Keenam, meneruskan pengembangan Rencana Manajemen Risiko Bencana untuk kawasan. Termasuk pelatihan pengurangan risiko dan tanggap bencana.

Ketujuh atau terakhir, memberlakukan pedoman penilaian dampak warisan budaya yang baru saja diselesaikan dan memastikan bahwa semua pembangunan perkotaan yang
besar, pariwisata, dan proyek infrastruktur yang dapat berdampak pada kawasan dikomunikasikan kepada Pusat Warisan Dunia sesuai dengan paragraf 172 Pedoman Operasional Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team