Penyerahan buku rekening program BSPS kepada warga penerima program. IDN Times/Daruwaskita
Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan DI Yogyakarta mewakili Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III, Arifman menjelaskan program BSPS ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 pasal 44. Di mana Kementerian PUPR prinsipnya mendorong masyarakat untuk membangun rumah secara swadaya.
"Program BSPS diperuntukkan bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni," katanya, Senin (21/9/2020).
Program BSPS tahap 2 menyasar kepada 777 warga Bantul yang memiliki rumah tidak layak huni dan masuk program BSPS. Rumah layak huni harus memenuhi unsur keselamatan, ketahanan bangunan, kecukupan luas lahan, dan kesehatan, termasuk di dalamnya akses air minum dan sanitasi.
"Dalam kurun waktu 2018-2020 program BSPS telah menyasar kepada 4.483 warga Bantul," ungkapnya.