Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Patok proyek pembangunan tol Jogja-Solo-YIA. (IDN Times/Arianto)
Ilustrasi. Patok proyek pembangunan tol Jogja-Solo-YIA. (IDN Times/Arianto)

Intinya sih...

  • Lahan di Padukuhan Gancahan V dan VI terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo-YIA Seksi 3 dengan total nilai penggantian wajar mencapai puluhan miliar rupiah.
  • Total lahan terdampak tol Yogya-Solo-YIA di Gancahan V mencapai 29.990 meter persegi dan 8.376 meter persegi untuk wilayah Gancahan VI.
  • Nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima pemilik tanah tetap mengacu pada klasifikasi harga tanah serta musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian setelah tahapan validasi berkas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Puluhan ribu meter persegi lahan di Padukuhan Gancahan V dan Gancahan VI, Sidomulyo, Godean, Sleman, dilaporkan terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo-YIA Seksi 3 Yogyakarta-YIA. Nilai penggantian wajar untuk lahan terdampak di kedua padukuhan tersebut total mencapai puluhan miliar rupiah.

"Nilai penggantian wajar Gancahan V total Rp55,8 miliar dan Gancahan VI total Rp33 miliar," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo, Selasa (1/10/2024).

1. Lima ratusan bidang tanah di Sidomulyo kena tol

Konstruksi Jalan Tol Yogyakarta-Solo Seksi 2 Paket 2.2 segera masuk sektor Ring Road. (IDN Times/Tunggul Damarjat)

Hary menjelaskan, secara umum total lahan terdampak tol Yogya-Solo-YIA di Gancahan V mencapai 29.990 meter persegi dan 8.376 meter persegi untuk wilayah Gancahan VI.

Selain di kedua wilayah itu, ada pula sejumlah bidang tanah milik Sembuh Kidul dan Gancahan VII dan VIII yang juga terdampak pembangunan infrastruktur bebas hambatan ini.

Kata Hary, tahapan sudah memasuki pembayaran ganti rugi untuk wilayah Sembuh Kidul, sementara Gancahan VII masih antre di tahap appraisal dan Gancahan VIII sudah proses pencairan. Sedangkan Gancahan V dan VI dijadwalkan baru menggelar musyawarah penetapan pekan ini.

"Total di Sidomulyo ada 513 bidang tanah (terdampak tol)," kata Hary.

2. Klasifikasi harga tanah di Gancahan V dan VI

Lokasi proyek pengerjaan konstruksi Jalan Tol Yogyakarta-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman. (Dok. PT Adhi Karya)

Hary pun menyebut jika harga tanah di Gancahan V dan VI bervariasi, mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp3,4 juta per meter persegi. "Harganya ini mirip, kan kemarin Gancahan VIII (sudah pencarian) jadi ya sekitar satu juta koma sekian untuk sawah," terang Hary.

Ia merinci, di Gancahan V harga tanah sawah dengan akses jalan selebar 8 meter dibanderol dengan harga Rp2,6-3 juta per meter persegi, lalu tanah sawah tanpa akses jalan sekitar Rp1,2-1,3 juta per meter persegi. Untuk tanah tegalan tanpa akses jalan harganya dipatok antara Rp1,11-1,42 juta per meter persegi.

Nominal tersebut, kata Hary, jelas beda dengan harga tanah di Gancahan VI yang mana harga tanah sawah dengan akses jalan selebar 8 meter dibanderol dengan harga Rp3,16-3,17 juta.

Kemudian, tanah tegalan dengan akses jalan selebar 8 meter harganya di kisatan Rp3-3,3 juta per meter persegi. Sedangkan untuk tanah tegalan dengan akses jalan selebar 4 meter harganya mulai dari Rp2,8-2,9 juta per meter persegi.

Selanjutnya, untuk harga tanah pekarangan dengan akses jalan selebar 4 meter harganya berkisar di angka Rp3,1 juta per meter persegi, dan tanah pekarangan dengan akses jalan delapan meter harganya berkutat antara Rp3,4-3,6 juta per meter persegi.

Oleh karenanya, Hary menekankan, nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima pemilik tanah tetap mengacu pada klasifikasi harga tanah. Apalagi, nilai penggantian wajar bukan cuma mempertimbangkan bidang tanah semata, tapi juga mengkalkulasi nilai bangunan maupun tegakan di atas tanahnya.

3. Ganti rugi bukan cuma uang

ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)

Hary melanjutkan, untuk wilayah Gancahan V dan VI agenda yang dimusyawarahkan adalah bentuk ganti kerugiannya, bukan besaran ganti kerugian. Mengacu ke peraturan perundang-undangan berlaku, bentuk ganti kerugian bukan cuma uang. Tapi, bisa juga berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain yang disepakati.

Menurut Hary, pascatahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, berkas lahan terdampak tol akan diproses sebelum akhirnya dapat dicairkan.

"Habis ini kita validasi berkas. Jadi berkas-berkas ini kita cek dan kroscek lagi berkasnya, kelengkapannya kalau sudah lengkap kita validasi," imbuh dia.

Berkas hasil validasi lalu akan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadan Tanah Tol Yogya-Solo-YIA dan akan meneruskan berkas ke Kementerian PUPR lalu ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"LMAN akan memverifikasi ulang berkasnya, nanti dari sekian itu ada yang diterima ada yang ditolak. Kalau yang diterima akan keluar angkanya, kalau ditolak nanti ada keterangan kurangnya apa saja," pungkasnya.

Editorial Team