Ilustrasi bendera partai politik . (IDN Times/Muhammad Nasir)
Berdasarkan putusan MK, Joko menjelaskan lima partai di parlemen (DPRD Bantul) yang bisa mengusung sendiri paslon dalam pilkada Bantul 2024 yakni PDIP dengan perolehan 165.118 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 95.541 suara, disusul Partai Gerindra dengan 72.513 suara, PKS dengan 64.405 suara dan Partai Golkar dengan 59.173 suara.
Sedangkan empat partai yang berada di parlemen yakni Partai Amanat Nasional dengan 43.750 suara, disusul Partai Demokrat dengan 32.538 suara, PPP dengan 30.816 suara serta Partai Ummat dengan 24.709 suara, harus berkoalisi untuk mengusung paslon sebab suara partai tidak mencapai syarat 7,5 persen suara sah.
"Partai non parlemen yakni Nasional Demokrat dengan 11.796 suara, PBB dengan 11.063 suara, PSI dengan 9.184 suara. Selanjutnya Partai Buruh dengan 2.901 suara, Partai Gelora dengan 2.130 suara, Perindo dengan 1.838, Partai Garuda dengan 761 suara, Partai Hanura dengan 595 suara dan PKN dengan 343 suara. Jika partai non parlemen berkoalisi pun belum cukup syarat untuk mengusung paslon dan harus berkoalisi dengan partai yang ada di parlemen," tuturnya.