Sleman, IDN Times - Mulai awal tahun 2023, Pemkot Yogyakarta melarang pembuangan sampah anorganik di semua depo wilayahnya. Hal ini untuk menurunkan jumlah sampah yang dibuang di TPA Piyungan, Bantul.
Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) Yogyakarta Pramono Hadi mengatakan program larangan membuang sampah anorganik dinilai sangat bagus, namun perlu disertai kesadaran untuk menghitung volume sampah yang dibuang.
Untuk itu PSLH UGM menawarkan konsep sampah berbayar sesuai berat atau volume untuk melengkapi gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta.
"Jadi, kalau orang membuang sampah banyak, ya bayarnya banyak. Kalau sampahnya sedikit ya bayarnya sedikit jadi berdasarkan volume dan tonase atau kilogram beratnya," kata Pramono, Rabu (11/1/2023).