Sleman, IDN Times – Lebih dari 2 bulan pasca diterbitkannya surat ancaman pemberhentian kepada 98 karyawan dan dosen Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta, pihak pihak Yayasan UP 45 belum melakukan pencabutan. Surat tersebut dikeluarkan buntut dari aksi mogok kerja pada 23 September 2020 lalu. Aksi itu merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya Senat UP 45 terhadap rektornya.
Padahal saat ini dosen dan karyawan telah melakukan tugasnya kembali dengan alasan mengutamakan hak mahasiswa untuk belajar agar tidak terbengkalai. Meskipun perubahan yang mereka tuntut belum direalisasikan pihak yayasan.
“Surat ancaman itu belum dicabut. Jadi nasib kami menggantung,” kata Dosen Hukum UP 45, Puguh Windrawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (25/11/2020).
