Yogyakarta, IDN Times – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta berencana mengajukan judicial review atas pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan judicial review menyusul telah disahkannya revisi UU KPK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 oleh DPR pada 17 September 2019 lalu.
“Kami tengah mengkaji UU KPK yang telah direvisi itu,” kata peneliti Pukat UGM Zainurrahman kepada IDN Times, Kamis, 19 September 2019 petang.
Zainurrahman memastikan pihaknya akan mengajukan uji materiil dan uji formil dalam judicial review yang akan diajukan kepada MK.
“Karena kami sudah melihat ada pasal-pasal yang secara diametral bertentangan langsung dengan UUD 1945,” kata Zain.