Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Berkenaan dengan persoalan internal KPK, di mana pejabat KPK terlibat dalam kasus korupsi dan melakukan pelanggaran etik berat menurutnya KPK sekarang ini harus introspeksi diri, khususnya bagi pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas). Dia mempertanyakan, mana mungkin KPK bisa menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang efektif kalau di tingkat pimpinan saja bermasalah terhadap praktik koruptif.
“Dua pimpinan telah terbukti melanggar etik bahkan salah satunya adalah pelanggaran etik berat yang kuat mengarah pada tindakan pidana,” katanya.
Selain itu, Yuris pun juga menyoroti kinerja Dewas yang seharusnya bisa diharapkan dapat menjadi pengawas internal yang efektif sebagaimana desain Revisi UU KPK justru seperti macan ompong yang tidak berani mengambil sikap tegas.
“Dewas tidak berani mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran di internal KPK. Dibandingkan Dewas hari ini, justru sistem pengawasan internal KPK sebelum adanya Revisi UU KPK jauh lebih baik karena lebih tegas menghukum pihak internal KPK yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Atas semua kondisi yang dialami KPK saat ini, Yuris pun menilai sangat wajar jika saat ini kepercayaan publik terhadap KPK menurun berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia belum lama ini. Namun begitu, menurutnya tugas publik sebagaimana sejak dulu tetap kritis dan melakukan pengawasan dari luar.
“Mengkritik kondisi KPK hari ini bukan berarti membiarkan praktik korupsi berjalan di pemerintahan. Bagi publik, yang terpenting adalah negara bertindak nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” paparnya.