Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi toko seragam sekolah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sleman, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai pihak sekolah pelaku praktik jual-beli seragam bisa dikenai Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

1. Kena pasal pemberantasan tipikor

Penjualan seragam sekolah di Toko HA Kadir Jalan Kauman Semarang meningkat seiring pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman mengatakan, pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik jual-beli seragam disertai penggelembungan atau mark up dan dengan niatan menguntungkan diri bisa terancam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau Pasal 2 dan 3 Tipikor tidak bisa, karena di situ gak ada unsur merugikan keuangan negara. Yang bisa digunakan itu Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Zaenur, Senin (26/9/2022).

 

2. Unsur pemerasan

Editorial Team