Ilustrasi uang tunai. (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Dani bilang, pihak PT Primissima sudah berjanji membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Prioritas utama saat ini adalah hak 15 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November tahun lalu.
"Itu sekitar Rp45 jutaan," ungkap Dani.
Perusahaan, lanjut Dani, juga menjanjikan Rp103 juta total sebagai pesangon karyawan kena PHK. Sejauh ini baru cair 30 persen saja. Belum lagi ada hak sekitar 500 karyawan dirumahkan berupa gaji bulan Mei-Juni 2024 yang belum dibayarkan.
Kala berunding mengenai persoalan hak-hak para pekerja ini. Dani merasa hanya mendapatkan jawaban normatif dari perusahaan. Intinya, perusahaan tak punya uang saat ini.
"Ketika kita minta bertemu enggak pernah ditemui," imbuh Dani.
Paling tidak, kata Dani, pihaknya telah mengantongi surat hutang perusahaan kepada 15 karyawan kena PHK sebagai pegangan manakala PT Primissima nantinya dinyatakan pailit.