Pemakaman jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan di Trimurti, Srandakan, Bantul. (IDN Times/Istimewa)
Ketua FPRB Bantul, Waljito menegaskan pemakaman jenazah COVID-19 yang dinyatakan positif COVID-19 harus memakai protokol kesehatan.
"Maka kita mendesak kepada aparat kepolisian, jika kejadian pemakaman pasien COVID-19 di Lopati ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi dan menciptakan narasi-narasi yang menyesatkan terkait kontra dalam penanganan COVID-19 maka polisi berhak menyelidiki. Karena polisi juga salah satu pilar dari Gugus Tugas Penangaan COVID-19," kata Waljito saat di temui di Mapolres Bantul, Rabu (2/6/2021).
"Jadi kami di sini (Mapolres), kami minta Pak Kapolres atau jajarannya untuk memanggil pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat yang diarahkan menolak pemakaman jenazah COVID-19 tanpa protokol kesehatan," ujarnya.
Waljito menambahkan proses pemulasaran yang dilakukan oleh rumah sakit sudah sesuai dengan SOP yang ada (pemulasaran pasien COVID-19). Keluarga, kata Waljito, pada awalnya sepakat memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan. Sayangnya, ketika jenazah sampai di pemakaman, keluarga diprovokasi oleh salah satu warga agar pemakaman secara protokol kesehatan ditolak.
"Kita lihat warga yang memakamkan jenazah sama sekali tidak memakai alat pelindung diri (APD). Bahkan warga yang turut memakamkan sama sekali tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker," ucapnya.
FPRB kata Waljito merekomendasikan bagi warga yang turut dalam pemakaman dilakukan tracing agar tidak terjadi penularan. Langkah itu dilakukan agar tidak memperparah kondisi COVID-19 di Bantul yang saat ini trennya naik.
"Saya khawatir tren COVID-19 di Bantul akan semakin meningkat apalagi jika tidak ada penegakan hukum secara tegas dari aparat kepolisian," ujarnya.