Polres Sleman menangkap SND, pelaku pemerkosaan dua anak kandungnya selama 8 tahun. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
YEP, sang putri sulung yang kini telah memiliki pasangan pada awal September 2021 kemarin akhirnya membulatkan tekadnya untuk melaporkan kelakuan bejat sang ayah ke kepolisian.
SND pun akhirnya diamankan unit PPA Polres Sleman pada 12 September 2021 kemarin.
"Yang melaporkan YEP, karena YDP mengalami trauma," terang Kukuh.
Sementara dalam pengakuannya SND menyebut dirinya khilaf dan dibutakan oleh hawa nafsu.
"Ngakunya dia khilaf, mungkin mencari kepuasan. Ibaratnya dia tidak mau mengeluarkan uang," beber Kukuh.
Dari kasus ini polisi mengumpulkan barang bukti seperti celana pendek hitam milik SND dan satu potong handuk milik korban. Adapun barang berupa kondom yang kini masih dicari petugas.
Polisi telah menetapkan SND sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun bui.