Yogyakarta, IDN Times - Menjelang akhir 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Aturan tersebut untuk merespons kasus-kasus kekerasan seksual di kampus yang kerap terabaikan.
Hanya saja untuk kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa di luar kampus, seperti di kos, lokasi kuliah kerja nyata (KKN), kampus acap kali cuci tangan dengan alasan terjadi di luar kampus.
“Kalau kampus gak bertanggung jawab kan malah bubrah,” kata Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Defirentia One Muharomah dalam wawancara daring, 12 Januari 2022.
Dan kondisi itu menjadi tantangan yang dihadapi dalam proses advokasi sebelum Permendikbudristek itu lahir. Dan ketika lahir, aturan menteri itu dinilai One tak cukup.
“Harus ada aturan di kampus. Ada inisatif kampus untuk membuat kewenangan dan kewajiban yang lebih detail,” paparnya.
Tim Kolaborasi Liputan Kekerasan Seksual di Indekos yang terdiri dari IDN Times Jogja, Jaring.id, Koran Tempo, Konde.co, dan Suara.com menyusun tulisan: Bagaimana kampus-kampus menyikapinya?