ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Diketahui aturan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, yang bisa mendapatkan PPN gratis adalah rumah tapak dan satuan rumah susun baru siap huni. Insentif ini diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau satuan
rumah susun.
Untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, pemerintah menggratiskan 100 persen PPN yang terutang. Sementara penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, pemerintah menggratiskan 50 persen dari PPN yang terutang. Adapun dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Pada ayat 2, PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023. Ayat 3 masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.