IDN Times/Ardiansyah Fajar
Menurut Supriyanto, selama masa pandemik, PT KAI juga mengurangi kapasitas penumpang menjadi 70 persen dari total kapasitas untuk kereta jarak jauh dan maksimal 50 persen dari kapasitas untuk kereta lokal.
Tak hanya itu, aturan yang berlaku bagi penumpang kereta api jarak jauh adalah wajib menunjukkan kartu vaksin minimal untuk dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat vaksin wajib membawa surat keterangan dari dokter.
Penumpang pun tetap diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19 baik dari tes PCR atau antigen dan pelanggan berusia kurang dari 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta.
Supriyanto menambahkan untuk kereta api lokal juga dilakukan pengetatan syarat perjalanan yaitu hanya boleh digunakan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.
"Tidak dibutuhkan syarat surat bebas COVID-19 untuk pelanggan kereta api lokal tetapi akan ada tes antigen acak kepada penumpang di beberapa stasiun," ujarnya.