Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, perpanjangan PPKM mikro ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kabupaten Sleman.
Ada beberapa poin yang memang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 12/INSTR/2021, salah satunya yakni bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kota, harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.