Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, perpanjangan PPKM mikro ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kabupaten Sleman.

Ada beberapa poin yang memang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 12/INSTR/2021, salah satunya yakni bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kota, harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

1. Pelaku perjalanan tanpa dokumen adminstrasi diminta karantina dengan biaya sendiri

Ilustrasi lokasi karantina. (IDN Times/Istimewa)

Kustini mengatakan, nantinya bagi pelaku perjalanan dari luar provinsi/kota yang tidak dilengkapi dokumen adminstrasi perjalanan, diminta untuk melakukan karantina selama 5x24 jam di Posko Kelurahan yang telah disiapkan. Nantinya biaya administrasi akan dibebankan kepada pelaku perjalanan.

"Sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (18/5/2021).

2. Kegiatan masyarakat di zona oranye dan merah masih dilarang

Editorial Team

Tonton lebih seru di