Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko. (IDN Times/Daruwaskita)
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, mengatakan PPDB online tahap pertama dimulai tanggal 17-19 Juni untuk jalur zonasi, afirmasi (KK miskin), prestasi dan pindah tugas orangtua dengan kuota 50 persen. Sedangkan tahap kedua yakni tanggal 21-23 Juni untuk jalur umum dengan kuota 50 persen.
"Jadi peserta didik yang tidak diterima pada pendaftaran tahap pertama masih bisa mendaftar untuk tahap kedua," katanya.
Menurutnya, Disdikpora sudah memberikan informasi terkait PPDB online melalui media sosial. Namun, jika orangtua tidak paham bisa bertanya di posko PPDB di Disdikpora. Calon peserta didik yang mengalami kendala dalam pendaftaran online seperti tidak masuk dalam anak kategori miskin padahal orang tuanya memiliki kartu miskin juga diselesaikan di sana.
"Jadi orangtua calon peserta didik tidak perlu mengurus di sekolah yang dituju sehingga terjadinya kerumunan seperti yang terjadi di SMP N 1 Pandak," ungkapnya.
Dengan sistem PPDB online ini seharusnya orangtua dan calon peserta didik yang harus datang ke sekolah hanya yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan siswa yang berasal dari luar daerah atau yang belum mengikuti ASPD (asesmen standardisasi pendidikan daerah).
"Di luar jalur tersebut bisa mendaftar secara online dan jika mengalami kesulitan datang ke posko PPDB online bukan di sekolah yang dituju. Ini akan jadi evaluasi kita," ungkap mantan Kepala Sekolah SMA 2 Bantul ini.