Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-05 at 13.21.57.jpeg
Petugas terlihat membongkar puing-puing pondok pesantren Al-Khoziny yang ambruk. (Dok. BNPB)

Intinya sih...

  • Pemerintah berencana membentuk Satgas Penataan Pembangunan Ponpes pasca runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny.

  • Pimpinan Ponpes Al-Imdad Bantul, dr. Atthobari, menyebut belum semua bangunan ponpes memiliki PBG dan SLF karena minim sosialisasi dan biaya tinggi.

  • Ia mendukung pembentukan satgas agar ponpes mendapat pendampingan teknis dan audit bangunan demi keselamatan santri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Pemerintah berencana untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes). Satgas Ponpes ini dibentuk buntut ambruknya musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyebabkan meninggalnya puluhan santri. Satgas nantinya akan menghimpun data dari pemda serta laporan masyarakat.


1. Sejumlah bangunan di Ponpes Al-Imdad diklaim memiliki PBG dan SLF‎

Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, dr. Atthobari, Sp.MK. (IDN Times/Daruwaskita)

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Imdad Bantul, Atthobari, mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah ponpes di Bantul yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski begitu, ia menyebut sebagian bangunan di Ponpes Al-Imdad sudah mengantongi kedua dokumen tersebut, namun belum semuanya.

‎"Ponpes Al-Imdad ini kan lokasinya tidak hanya di satu tempat. Ada yang di Kapanewon Pandak dan ada juga yang di Kapanewon Pajangan sehingga saya hafal betul bangunan ponpes mana saja yang telah mengantongi PBG dan SLF," tuturnya, Rabu (8/10/2025).

‎2. Penyebab ponpes tak memiliki PBG dan SLF

Ilustrasi syarat dan ketentuan (Pexels.com/RDNE stock project)

Menurut Atthobari, banyak pondok pesantren yang belum memiliki PBG dan SLF karena pengurusnya belum memahami aturan terkait kedua dokumen tersebut. Selain itu, proses administrasi dan teknis yang cukup rumit serta adanya biaya tambahan juga menjadi kendala.

"Kan bangunan ponpes itu sebagian ada yang swadaya dan swakelola masyarakat, sehingga pembangunan gedung ponpes tidak sekali jadi. Ada dana sekian kemudian dilakukan untuk pembangunan, sehingga tidak diawali dengan perizinan yang lengkap," ucapnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Atok itu menilai masih kurangnya pendampingan dari pihak terkait, termasuk pemerintah, dalam proses perizinan hingga pembangunan gedung ponpes. Ia menilai perlu ada sosialisasi dan pendampingan teknis dari pemerintah, seperti DPUPKP, terkait prosedur pengurusan PBG dan SLF. Pemerintah juga diminta segera melakukan pemetaan ponpes mana saja yang sudah atau belum memiliki kedua dokumen tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai hasil pemetaan.

"Harus ada kolaborasi yang erat dari pemerintah, pondok, dan lembaga keagamaan yang menaungi pesantren agar bersama-sama membantu proses perizinan bangunan tersebut," tuturnya.

"Karena ponpes ini bergerak di bidang sosial, maka dalam pembiayaan untuk mengurus PBG dan SLF seharusnya ada biaya yang ditanggung atau digratiskan oleh pemerintah," tambah Gus Atok yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul itu.

‎3. Mendukung pembentukan satgas untuk audit bangunan ponpes

Petugas terlihat membongkar puing-puing pondok pesantren Al-Khoziny yang ambruk. (Dok. BNPB)

Gus Atok menilai, jika pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pondok pesantren, maka tugas utamanya adalah memberikan pendampingan dan sosialisasi agar seluruh bangunan ponpes memenuhi kriteria serta standar bangunan yang layak hingga dapat memperoleh PBG dan SLF.

"Saya sangat mendukung jika memang pemerintah membuat satgas untuk ponpes agar ke depannya jangan sampai kejadian bangunan ponpes di Sidoarjo, Jawa Timur, ini terjadi di daerah lainnya," tandasnya.

Lebih lanjut, Gus Atok menyebut sebagian besar bangunan ponpes di Bantul pascagempa 2026 sudah sesuai dengan standar, bahkan jauh lebih baik dibanding sebelum gempa terjadi.

"Meski demikian, ketika bangunan ponpes belum memiliki PBG dan SLF maka harus dilakukan pendataan kembali agar ponpes yang bersangkutan segera mengurus PBG dan SLF. Ini kan tujuannya sangat bagus, yakni menjamin keselamatan penghuninya atau santri dan pengurus ponpes lainnya dari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

Editorial Team