Suasana depan SPKT Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Dia pun menekankan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya informasi dugaan keterlibatan anggotanya melalui pemberitaan pagi tadi. Maka dari itu pula, Sujarwo sejauh ini belum bisa memberikan detail soal anggota yang dimaksud, asal satuan, serta jumlah yang terlibat.
"Makanya saat ini masih kita dalami semua. Karena informasi ini juga baru kita tahu bersama di media yang baru tadi pagi terbit," tutur Sujarwo.
Akan tetapi, pihaknya berkomitmen untuk mendukung proses di Polda Jateng, termasuk berkoordinasi guna memastikan soal dugaan keterlibatan anggota itu.
Sebelumnya, Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota Polresta Yogyakarta. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga Darso melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Kuasa hukum keluarga menyebut Darso dijemput enam orang yang diduga anggota kepolisian pada 21 September 2024 tanpa surat tugas maupun penangkapan.
Kejadian bermula saat Darso terlibat kecelakaan di Yogyakarta pada Juli 2024. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia membawa korban ke klinik terdekat. Namun, karena keterbatasan biaya, ia meninggalkan KTP sebagai jaminan. Darso kemudian kembali ke Semarang dan sempat pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk mencari penghasilan. Dua bulan setelah kejadian, ia dijemput di rumahnya oleh beberapa orang yang diduga anggota polisi, lalu dibawa tanpa penjelasan.
Hanya berselang dua jam, keluarga mendapat kabar bahwa Darso berada di Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan. Kuasa hukum keluarga menyatakan dugaan kuat bahwa Darso mengalami penganiayaan dalam kurun waktu tersebut. Kini, kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang untuk mengusut kebenaran dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.