ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
Dari pemeriksaan tersangka ASV, kata Ihsan, bayi tersebut dilahirkan secara paksa atau aborsi saat usia kandungan menginjak empat bulan pada 11 Januari 2022. Proses aborsi dilakukan sendiri oleh ASV di rumah tersangka yang tinggal di Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri.
"Proses aborsi dengan cara meminum obat jenis pil penggugur kandungan yang dibeli secara daring di salah satu marketplace. Tersangka nekat melakukan aborsi karena ketakutan ketahuan orang tua bahwa dirinya telah hamil," ujarnya.
Tersangka meminum sebanyak 16 pil penggugur kandungan. Obat di minum sebanyak empat kali, masing-masing empat butir mulai pukul 15.00 WIB, kemudian pukul 18.00 WIB, dilanjutkan pukul 21.00 WIB dan terkhir meminum obat pada pukul 24.00 WIB.
"Sekitar pukul 02.00 WIB pada tanggal 12 Januari 2022 obat yang diminum mulai bereaksi dan tersangka keluar masuk kamar mandi seperti ingin kencing. Puncaknya pada pukul 06.00 WIB korban buang air kecil keluar cairan disusul dengan orok yang keluar bersamaan dengan darah. Tersangka kemudian menggunting tali pusar bayi di kamar mandi," ungkapnya.
"Saat orok keluar dari rahim kondisinya tidak bergerak, mata tertutup sehingga tersangka tidak bisa mengetahui bayi tersebut masih bernapas atau tidak," tambahnya lagi.
Selanjutnya, tersangka ASV memberitahu pacarnya berinisial AND dan keduanya sepakat untuk menguburkan orok tersebut. Setelah mencari makam akhirnya keduanya sepakat menguburkan orok di pemakaman Dusun Ngasem, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis.